• Mouse Move Image
  • Mouse Move Image
  • shape
PPID

Tata Cara Permohonan Informasi

  • 17 Apr 2023
  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang melalui baik telepon, surat ataupun datang langsung.
  2. Pemohon mengisi formulir Layanan Permohonan Informasi secara lengkap.
  3. Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan.
  4. PPID melakukan koordinasi internal bersama tim untuk menjawab permintaan informasi publik.
  5. Pengelola layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pemohon Informasi.
-
NoNomorJudulAction
1-FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
Share on: