• Mouse Move Image
  • Mouse Move Image
  • shape
Profil

Tugas & Fungsi

  • 17 Apr 2023

KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Uraian Tugas :

  1. Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  2. Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  3. Pelaksanaan Pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  4. Pengelolaan administrasi pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
  5. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  6. Penyajian informasi keuangan daerah.
  7. Penyusunan laporan keuangan daerah.
  8. Pelaksanaan pengelolaan kas umum daerah.
  9. Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah.
  10. Pelaksanaan pengelolaan barang daerah.
  11. Penetapan kinerja di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  12. Pelaksanaan pengawasan melekat dan system pengendalian internal.
  13. Penyusunan rencana strategi dan rencana kerja tahunan di lingkungan BPKAD
  14. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi.

 

 SEKRETARIS BPKAD

Uraian Tugas :

  1. penyusunan perencanaan dan program kerja BPKAD;
  2. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, arsip dan barang;
  3. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan bidang-bidang di lingkungan BPKAD dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  4. penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sekretariat BPKAD;
  5. penghimpunan peraturan, ketentuan dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  6. pemberian pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi BPKAD;
  7. penghimpunan, penyusunan dan pengordinasian program kerja dan laporan BPKAD;
  8. penelitian dan penelaahan konsep atau naskah Badan serta dokumen lain yang akan diajukan kepada Kepala Badan;
  9. pelaksanaan bimbingan, mengawasi, mengevaluasi dan memberi petunjuk serta arahan kepada Sub Bagian Keuangan dan Program, Sub Bagian Aparatur dan Umum dan Sub Bagian Perlengkapan;
  10. pendistribusian dan mengkoordinasikan tugas-tugas dari Kepala Badan kepada para kepala bidang di BPKAD;
  11. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan baik secara tertulis maupun lisan diminta atau tidak;
  12. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PROGRAM

Uraian Tugas :

  1. penyusunan program kerja tahunan pada Sub Bagian Keuangan dan Program;
  2. pelaksanaan tugas di bidang Keuangan dan Program BPKAD;
  3. pengoordinasian dan pengawasan pelaksanaan administrasi dan teknis pembayaran gaji pegawai pada BPKAD;
  4. pengoordinasian dan pengawasan pelaksanaan administrasi dan teknis operasional belanja pemeliharaan dan belanja modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. penyiapan usulan pejabat penatausahaan keuangan pada BPKAD;
  6. penyiapan dan pembuatan administrasi pencairan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  7. pelaksanaan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Keuangan dan Program;
  8. pelaksanaan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan program kerja, rencana kerja serta rencana kegiatan dan anggaran pendapatan dan belanja BPKAD;
  9. penyiapan dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Anggaran Kas, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah (LAKIP) pada BPKAD;
  10. pelaksanaan dan pengelolaan urusan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan BPKAD;
  11. penyelenggaraan penelitian dan verifikasi kelengkapan surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  12. penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM) belanja di lingkungan BPKAD;
  13. pelaksanaan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan BPKAD;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN BPKAD

Uraian Tugas :

  1. Membantu penyusunan program kerja tahunan pada Sub Bagian Keuangan dan Program;
  2. pelaksanaan membantu tugas di bidang Keuangan dan Program BPKAD;
  3. mempersiapkan pelaksanaan administrasi dan teknis pembayaran gaji pegawai pada BPKAD;
  4. Mempersiapkan pelaksanaan administrasi dan teknis operasional belanja pemeliharaan dan belanja modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Membantu penyiapan usulan pejabat penatausahaan keuangan pada BPKAD;
  6. penyiapan dan pembuatan administrasi pencairan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  7. Membantu pelaksanaan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Keuangan dan Program;
  8. Mengumpulkan pengolahan data dalam rangka penyusunan program kerja, rencana kerja serta rencana kegiatan dan anggaran pendapatan dan belanja BPKAD;
  9. Membantu penyiapan dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Anggaran Kas, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah (LAKIP) pada BPKAD;
  10. Pelaksanaan dan pengelolaan urusan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan BPKAD;
  11. Penyelenggaraan penelitian dan verifikasi kelengkapan surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  12. Penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM) belanja di lingkungan BPKAD;
  13. Pelaksanaan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan BPKAD;
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

STAF PPK

Uraian Tugas :

  1. Membantu penyusunan program kerja tahunan pada Sub Bagian Keuangan dan Program;
  2. pelaksanaan membantu tugas di bidang Keuangan dan Program BPKAD;
  3. mempersiapkan pelaksanaan administrasi dan teknis pembayaran gaji pegawai pada BPKAD;
  4. Mempersiapkan pelaksanaan administrasi dan teknis operasional belanja pemeliharaan dan belanja modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Membantu penyiapan usulan pejabat penatausahaan keuangan pada BPKAD;
  6. penyiapan dan pembuatan administrasi pencairan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  7. Membantu pelaksanaan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Keuangan dan Program;
  8. Mengumpulkan pengolahan data dalam rangka penyusunan program kerja, rencana kerja serta rencana kegiatan dan anggaran pendapatan dan belanja BPKAD;
  9. Membantu penyiapan dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Anggaran Kas, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah (LAKIP) pada BPKAD;
  10. Pelaksanaan dan pengelolaan urusan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan BPKAD;
  11. Penyelenggaraan penelitian dan verifikasi kelengkapan surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  12. Penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM) belanja di lingkungan BPKAD;
  13. Pelaksanaan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan BPKAD;
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BENDAHARA PENGELUARAN

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan pembayaran untuk belanja lansung dan belanja tidak langsung pada BPKAD.
  2. Mengajukan SPP UP/GU/TU/LS atas belanja langsung dan tidak langsung serta kelengkapan administrasinya kepada PPK SKPD
  3. Menerima dan menyetorkan pajakyang dipotong oleh bendahara pengeluaran
  4. Membukukan semua pengeluaran pada BKU
  5. Menatausahakan pajak daerah dan pajak pusat
  6. Membukukan seluruh kegiatan pada Rincian Objek Perkegiatan
  7. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) secara berkala
  8. Melaksanakan pelayanan atau keterangan terhadap pemeriksaan baik dari Pengguna Anggaran (Kadis) atau lainnya maupun dari auditor
  9. Melaksanakan arahan tugas lainnya yang diberikan atasan.

 

BENDAHARA PPKD

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan pembayaran atas pengajuan proposal bantuan sosial, hibah, partai politik yang sudah memenuhi prosedur serta persetujuan dari Bupati Sintang atas beban belanja langsung.
  2. Melaksanakan pembayaran pengajuan tunjangan, ADD yang sudah sesuai ketentuan oleh masing-masing Desa se Kabupaten Sintang atas beban belanja langsung.
  3. Mengajukan SPP baik bantuan sosial, hibah, partai, subsidi kepada PPK SKPD
  4. Mengarsipkan SPP serta memasukan semua SPP kedalam Buku register
  5. Mengarsipkan berkas baik bantuan sosial, hibah, partai, subsidi dan ADD.
  6. Mencatat setiap SP2D yang telah dicairkan kedalam BKU.
  7. Membuat laporan bulanan setiap akhir bulan mulai dari rekapitulasi Pertanggungjawaban.
  8. Mengarsipkan berkas-berkas serta mengamankan nota-nota Badan yang dianggap penting.
  9. Menyampaikan laporan kepada instansi-instansi terkait sesuai dengan fungsinya.
  10. Membantu dalam pelaksanaan koorBadani dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan bantuan sosial, hibah, TPAPD, dan ADD.
  11. Melaksanakan arahan tugas lainnya yang diberikan atasan.

 

KEPALA SUB. BAGIAN APARATUR DAN UMUM

Uraian Tugas :

  1. Penyusunan Program kerja tahunan pada Sub bagian Aparatur dan Umum.
  2. Pelaksanaan membantu Sekretaris Badan di bidang Aparatur dan Umum.
  3. Pelaksanaan urusan ketatausahaan (meneliti dan menelaah serta mengarsipkan surat-surat/naskah Badan.
  4. Pelaksanaan kegiatan administrasi aparatur yang meliputi surat tugas, surat keputusan Kepala Badan, surat perintah perjalanan Badan (SPPD), cuti, Daftar Usulan Kepangkatan, formasi dan bezzeting pegawai, DP3, merencanakan dan mempersiapkan kenaikan pangkat/gaji berkala, pensiun, laporan LP2P dan kegiatan lain yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penyusunan dan penyiapan, mengevaluasi dan melaporkan daftar hadir/absensi pegawai di lingkungan BPKAD
  6. Peningkatan sumber daya manusia guna peningkatan kinerja BPKAD.
  7. Pelaksanaan inventarisasi dan mempelajari semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Aparatur dan Umum.
  8. Pelaksanaan dan pengolahan data, urusan surat menyurat, keprotokolan, humas, kearsipan dan kepustakaan.
  9. Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan urusan administrasi Apartur dan Umum BPKAD.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

STAF SUB. BAGIAN APARATUR DAN UMUM

Uraian Tugas :

  1. Membantu pelaksanaan penyusunan program kerja tahunan pada Sub bagian Aparatur dan Umum.
  2. Pelaksanaan kegiatan administrasi aparatur yang meliputi surat tugas, surat keputusan Kepala Badan, surat perintah perjalanan Badan (SPPD), cuti, Daftar Usulan Kepangkatan, formasi dan bezzeting pegawai, DP3, merencanakan dan mempersiapkan kenaikan pangkat/gaji berkala, pensiun, laporan LP2P dan kegiatan lain yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penyusunan dan penyiapan, mengevaluasi dan melaporkan daftar hadir/absensi pegawai di lingkungan BPKAD
  4. Pelaksanaan inventarisasi dan mempelajari semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Aparatur dan Umum.
  5. Pelaksanaan dan pengolahan data, urusan surat menyurat, keprotokolan, humas, kearsipan dan kepustakaan.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

KEPALA SUB BAGIAN PERLENGKAPAN

Uraian Tugas :

  1. Penyusunan program kerja tahunan pada Sub bagian Perlengkapan.
  2. Pelaksanaan tugas membantu Sekretaris Badan di bidang perlengkapan.
  3. Pelaksanaan urusan rumah tangga, yang meliputi pengadaan sarana dan prasarana untuk kepentingan tugas BPKAD.
  4. Pengelolaan/Pemeliharaan terhadap perlengkapan kantor dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPKAD.
  5. Pengumpulan,pengolahan data dan pelaporan barang unit sebagai bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang unit BPKAD.
  6. Pelaksanaan inventarisasi, pembukuan pelaporan barang milik Daerah yang berada di BPKAD.
  7. Penyiapan administrasi usulan penghapusan barang inventaris.
  8. Pelaksanaan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas perlengkapan.
  9. Pemberian saran dan pertimbangan serta laporan kepada Sekretaris secara tertulis maupun lisan baik dimnta maupun tidak.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

STAF SUBBAG PERLENGKAPAN

Uraian Tugas :

  1. Menyiapkan administrasi pengadaan/pemeliharaan barang-barang keperluan BPKAD.
  2. Mencatat penerimaan serta pengeluaran dan pendistribusian barang inventaris ke bidang-bidang.
  3. Mengkoordinir kebersihan kantor dan lingkungan kantor.
  4. Penyusunan/membuat data barang pada masing-masing ruangan (KIR).
  5. Membantu menyiapkan RKBU dan RKTBU.
  6. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

KABID ANGGARAN

Uraian Tugas :

  1. Menganalisis data, menyusun rumusan kebijakan dan menyiapkan konsep usulan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  2. Menganalisis data, menyusun rumusan kebijakan dan menyiapkan konsep usulan kebijakan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan analisa kebijakan penyusunan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. Menyusun rumusan Nota Keuangan;
  5. Menyelenggarakan verifikasi anggaran kas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  6. Mengusulkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran;
  7. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi serta kerjasama ke provinsi dan kementerian
  8. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan stakeholder dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang anggaran.
  9. pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang anggaran;

 

KASUBBID PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN ANGGARAN

Uraian Tugas :

  1. menyusun pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah;
  2. merencanakan kebijakan umum anggaran;
  3. mengendalikan anggaran;
  4. melaksanakan evaluasi anggaran;
  5. menyusun standar satuan biaya;
  6. menyusun standar perjalanan dinas;
  7. menyusun standar tambahan penghasilan pegawai negeri sipil;
  8. menyusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta menyusun analisa standar belanja;
  9. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka menyusun kebijakan dan pengendalian anggaran
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;

 

STAF SUBBID PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN ANGGARAN

Uraian Tugas :

  1. membantu menyusun pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah;
  2. membantu merencanakan kebijakan umum anggaran;
  3. membantu mengendalikan anggaran;
  4. membantu melaksanakan evaluasi anggaran;
  5. membantu menyusun standar satuan biaya;
  6. membantu menyusun standar perjalanan dinas;
  7. membantu menyusun standar tambahan penghasilan pegawai negeri sipil;
  8. membantu menyusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta menyusun analisa standar belanja;
  9. membantu melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka menyusun kebijakan dan pengendalian anggaran;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bidang serta Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  11. melaksanakan tugas pengarsipan surat menyurat dan administrasi lain sesuai dengan perintah dan instruksi atasan;
  12. melaksanakan tugas menjaga kerapian, kebersihan dan ketertiban sarana dan prasarana pada ruangan kerja sub bidang.

 

KASUBBID ANALISA DAN PENYUSUNAN ANGGARAN

Uraian Tugas :

  1. Membantu Menghimpun, Mempelajari Peraturan Perundangan Di Bidang Anggaran;
  2. Menyiapkan Surat Edaran Bupati Tentang Penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
  3. Menghimpun Dan Mengoreksi RKA-SKPD Baik Untuk Penyusunan Anggaran APBD Maupun Perubahan APBD;
  4. Menyiapkan Penyelesaian / Penggandaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan DPA-SKPD;
  5. Melayani Konsultasi Masalah Penyusunan APBD Dan Perubahan APBD;
  6. Menyiapkan Konsep Peraturan Daerah Tentang Penetapan APBD Dan Perubahan APBD;
  7. Menyiapkan Draf Pidato Bupati Tentang Penyampaian Peraturan Daerah Tentang APBD dan Perubahan APBD;
  8. Melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Bidang Anggaran.

 

STAF SUBBID ANALISA DAN PENYUSUNAN ANGGARAN

Uraian Tugas :

  1. Membantu Menghimpun, Mempelajari Peraturan Perundangan Di Bidang Anggaran;
  2. Menghimpun Dan Mengoreksi RKA-SKPD Baik Untuk Penyusunan APBD Maupun Perubahan APBD;
  3. Menyiapkan Konsep Nota Keuangan Tentang APBD Maupun Perubahan APBD;
  4. Menghimpun Dan Mengoreksi Rancangan DPA-SKPD;
  5. Menyiapkan Penyelesaian / Penggandaan Peraturan Daerah dan DPA-SKPD;
  6. Melayani Konsultasi Masalah Penyusunan APBD Dan Perubahan APBD;
  7. Membantu Menyiapkan Konsep Peraturan Daerah Tentang Penetapan APBD Dan Perubahan APBD;
  8. Melaksanakan Tugas-Tugas Lain Pada Seksi Penyusunan Anggaran.

 

KABID PERBENDAHARAAN

Uraian Tugas :

  1. Penghimpun dan pengolah data sebagai bahan penyusunan Kebijakan Pengelolaan kas daerah, Pentausahaan Keuangan daerah dan investasi keuangan daerah;
  2. penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah, pembiayaan daerah dan investasi keuangan daerah;
  3. pelaksanaan Pengelolaan kas Daerah dan Penatausahaan keuangan daerah;
  4. Pelaksanaan Pembinaan dan penyusunan teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Kas daerah
  5. menyelenggarakan Fungsi Perbendaharaan daerah;
  6. Pengelolaan Pengeluaran belanja dan pembiayaan daerah;
  7. penyiapan kebijakan dan pelaksanaan investasi keuangan daerah;
  8. penyiapan Surat Penyediaan Dana (SPD);
  9. pemantauan Pelaksanaan Penerimaan dan pengeluaran pada Bank yang ditunjuk;
  10. penyiapan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  11. pelaksanaan utang dan piutang daerah;
  12. pelaksanaan penagihan piutang daerah;
  13. Menandatangani Surat Perintah Pencaiaran Dana (SP2D);
  14. menandatangani Surat Keterangan Penghentian Pembayan (SKPP) Gaji;
  15. penyiapan Laporan Realisasi Penerimaan dana Perimbangan dan bagi Hasil serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi;
  16. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi.
  18. Mengawasi dan mempertanggungjawabkan kinerja staf.
  19. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi.

 

KASUBBID PENGELOLAAN BELANJA DAERAH

Uraian Tugas :

  1. Penyusunan pedoman, petunjuk teknis pengelolaan penatausahan belanja daerah;
  2. penetapan/penunjuk pejabat pengelolaan keuangan daerah serta pejabat penatausahaan keuangan daerah lainnya;
  3. pelaksanaan bimbingan Penatausahaan keuangan daerah kepada bendahara SKPD;
  4. pengelolaan dana APBD berdasarkan anggaran kas daerah;
  5. pelaksanaan verifikasi terhadap SPM;
  6. pengkoordinasian dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  7. penyiapan Laporan Realisasi Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana secara berkala;
  8. Penyiapan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji PNS;
  9. pengelolaan penggajian PNS Kabupaten Sintang;
  10. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penatausahaan keuangan daerah;
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

STAF SUBBID PENGELOLAAN BELANJA DAERAH

Uraian Tugas :

 

Pj. KASUBBID PENGELOLAAN KAS DAERAH DAN PEMBIAYAAN DAERAH

Uraian Tugas :

  1. Penghimpunan dan pengolahan data sebagai bahan pengelolaan kas daerah;
  2. penyusunan kebijakan teknis dan program kerja dalam rangka pengelolaan kas daerah
  3. penyiapan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran keuangan daerah;
  4. penyiapan laporan atas pemotongan pajak, iuran wajib pajak, askes dan tabungan perumahan;
  5. pelaksanaan inventarisasi bukti-bukti transfer, nota kredit bank, rekening koran harian, surat perintah pemindahbukuan, dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
  6. pelaksanaan pencatatan buku besar kas daerah;
  7. pelaksanaan rekonsiliasi kas daerah dalam periode tertentu;
  8. pengelolaan data tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan;
  9. penyusunan pedoman, petunjuk teknis, dan kebijakan pengelolaan pembiayaan dan investasi keuangan daerah dalam bentuk investasi jangka pendek (deposito), pembentukan dana cadangan;
  10. pengelolaan hasil penjualan kekayaan daerah/BUMD dan aset milik pemerintah daerah yang dipisahkan, hasil divestasi modal daerah, dan melaksanakan penatausahaan dan pelaporan pembiayaan dan investasi daerah;
  11. pelaksanaan hutang dan piutang daerah;
  12. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kas dan pembiayaan daerah;
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

STAF SUBBID PENGELOLAAN KAS DAERAH DAN PEMBIAYAAN DAERAH

Uraian Tugas :

  1. Merekon setiap transaksi Rekening Koran Bank (Penerimaan dan Pengeluaran) per-hari pada Aplikasi SAKD;
  2. menyiapkan saldo kas harian berdasarkan Rekening Koran Bank Per-hari;
  3. mengentri/Input Potongan Pajak SP2D Gaji (IWP,TAPPERUM dan PPh 21) per-bulan pada aplikasi SAKD;
  4. menyiapkan Buku Besar Pajak Per-bulan (IWP,TAPPERUM,PPH 21,PPH 22,PPH 23,PPN,PSL 4,PFK);
  5. rekonsiliasi Dana Perimbangan (Dana Transfer Daerah dari DJ
  6. menyiapkan laporan penerimaan Dana Transfer Daerah Per-triwulan berdasarkan Surat Konfirmasi Transfer dari Dirjend Perimbangan dan Keuangan Per-triwulan;
  7. rekonsiliasi atas penerimaan daerah dengan subbidang verifikasi penerimaan daerah;
  8. mengarsipkan SP2D Gaji Per-bulan berdasarkan Rekening koran Bank;
  9. menyiapkan laporan penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang masuk Rekening kas daerah untuk dilaporkan ke BPKAD Provinsi kalimantan-Barat;
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

 

KABID AKUNTANSI

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan sistem dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
  2. Melaksanakan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  3. Melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  4. Menyelengarakan evalusi atas pelaksanaan APBD.
  5. Menyelenggarakan rekonsiliasi secara periodik atas data pendapatan, belanja dan pembiayaan.
  6. Melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan laporan keuangan SKPD.
  7. Menyelenggarakan verifikasi atas pertanggungjawaban laporan pendapatan daerah.
  8. Melaksanakan pembinaan dalam rangka penyusunan laporan BLUD.
  9. Melaksanakan penyajian informasi keuangan daerah.
  10. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

 

KASUBBID PELAPORAN KEUANGAN DAERAH

Uraian Tugas :

  1. Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
  2. Analisis Laporan Keuangan Daerah dan SKPD
  3. Penatausahaan Piutang dan Hutang Daerah
  4. Rekonsiliasi Kasda dengan SP2D dan Penerimaan Daerah
  5. Rekonsiliasi BMD untuk Laporan Keuangan
  6. Penyusunan Sistem dan Kebijakan Akuntansi Pemda
  7. Pendampingan Pelaporan Keuangan BUMD dan BLUD
  8. Evaluasi dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan SKPD
  9. Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban SKPD
  10. Rekonsiliasi Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (Deviden)
  11. Koordinasi dan Konsultasi dalam rangka Tupoksi
  12. Tugas lainnya berdasarkan Tupoksi.

 

STAF SUBBID PELAPORAN KEUANGAN DAERAH

Uraian Tugas :

  1. Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
  2. Analisis Laporan Keuangan Daerah dan SKPD
  3. Penatausahaan Piutang dan Hutang Daerah
  4. Rekonsiliasi Kasda dengan SP2D dan Penerimaan Daerah
  5. Rekonsiliasi BMD untuk Laporan Keuangan
  6. Penyusunan Sistem dan Kebijakan Akuntansi Pemda
  7. Pendampingan Pelaporan Keuangan BUMD dan BLUD
  8. Evaluasi dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan SKPD
  9. Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban SKPD
  10. Rekonsiliasi Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (Deviden)
  11. Koordinasi dan Konsultasi dalam rangka Tupoksi
  12. Tugas lainnya berdasar Tupoksi.

 

KASUBBID VERIFIKASI PENERIMAAN DAERAH

Uraian Tugas :

  1. Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
  2. Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan Daerah
  3. Membuat Laporan Realisasi PBB P2 dan P3
  4. Koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan verifikasi penerimaan daerah.
  5. Pembinaan atas pelaporan keuangan SKPD
  6. Rekonsiliasi Realisasi Penerimaan Daerah dari Propinsi dan Pusat
  7. Tugas lain berdasarkan Tupoksi.
Share on: