BPKAD- Pada hari Senin Tanggal 30 September 2024, di laksanakan Rapat Koordinasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah mengakibatkan perubahan pada beberapa kode rekening belanja yang sudah dientry pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) pada Tahapan Penganggaran Tahun Anggaran 2025. Rapat di laksanakan di ruang rapat bawah kantor BPKAD Kabupaten Sintang dan berlangsung dalam dua sesi, sesi pertama berlangsung dari pukul 09.00 Wib – Selesai, sedangkan sesi kedua berlangsung dari pukul 13.30 - selesai. Rapat di buka oleh Bapak Irenius Lijun Pratama,ST,M.Si Selaku Kasubbid Penyusunan Anggaran BPKAD Kabupaten Sintang, dan dihadiri oleh Seluruh Pejabat/Operator SIPD-RI Sekabupaten Sintang.