PPID
- Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang melalui baik telepon, surat ataupun datang langsung.
- Pemohon mengisi formulir Layanan Permohonan Informasi secara lengkap.
- Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan.
- PPID melakukan koordinasi internal bersama tim untuk menjawab permintaan informasi publik.
- Pengelola layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pemohon Informasi.
-
No | Nomor | Judul | Action |
---|---|---|---|
1 | - | FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI |