BPKAD – Kamis (10/10), dilaksanakan rapat penyusunan Peraturan Bupati Sintang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 112 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024. Hal ini disebabkan oleh dicabutnya Perpres no 53 tahun 2023 dan dikembalikan kepada Perpres no 33 tahun 2020, sehingga perlu segera dilakukan perubahan peraturan kepala daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat I BPKAD Kabupaten Sintang dan Rapat sendiri pimpin oleh Bapak dr.HARYSINTO LINOH, MM selaku Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan di hadiri oleh tim terkait penyusunan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.