Sintang (5/8), Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang Lierroy Apriansyah, SE,M.Si melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi dan Pelatihan Penambahan Fitur Aset Properti Investasi Kibar Tanah dan Kibar Gedung Pada Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ( PSAP 17 ) terkait Pencatatan dan Pemilahan Aset Properti Investasi.
Aset properti investasi adalah yang bersifat properti yang dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/ atau intensi untuk meningkatkan nilai aset. Dengan adanya hal tersebut, sudah melakukan penambahan fitur aset properti Investasi pada Aplikasi Sistem Informasi Barang Milik Daerah ( SIMBADA ), dan Bimbingan Teknis Implementasi Penambahan fitur Aset Properti invetasi Kibar Tanah dan Kibar Gedung (KITA BADUNG) yang diikuti peserta dari Seluruh Pegurus Barang Pengguna pada SKPD dan Pengurus Barang Pembantu pada Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.