Rekonsiliasi Pajak Pusat dan Evaluasi Penyampaian SPT Masa Pajak Semester I TA 2026 Digelar di BPKAD Sintang


Sintang, 6 Agustus 2026 – Bertempat di Ruang Rapat II Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, telah dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Pusat dan Evaluasi Penyampaian Laporan SPT Masa Pajak SKPD Semester I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah dan Pembiayaan Daerah, Ibu Dwi Patnasari, S.STP., M.AP. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya rekonsiliasi pajak sebagai upaya memastikan kesesuaian data perpajakan serta meningkatkan kepatuhan setiap SKPD dalam menyampaikan Laporan SPT Masa Pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Bendahara Pengeluaran SKPD dapat melakukan pencocokan data perpajakan secara akurat, mengidentifikasi dan menyelesaikan apabila terdapat perbedaan data, serta meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Selain itu, evaluasi penyampaian SPT Masa Pajak Semester I Tahun Anggaran 2026 menjadi bahan perbaikan guna mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.